Oleh: Ifana Tungga
PENGANTAR
Dalam proses dekolonial dari sebuah negara-bangsa post-kolonial seperti Indonesia, tidak hanya penting untuk menulis sejarah post-kolonial tetapi juga mendekolonisasi metodologi penulisan sejarah. Menurut saya, penulisan kembali tanpa dekolonialisasi hanya akan menghasilkan replikasi kolonialitas kebenaran yang diwarisi dari penjajah. Oleh karenanya, penting untuk memikirkan mengenai metodologi: siapa yang menulis sejarah, arsip milik siapa yang menjadi sumber utama, dan bagaimana arsip tersebut diperlakukan?
Studi ini adalah refleksi autoetnografis atas MEREKAM KOTA, sebuah proyek di mana saya terlibat di Kupang, Nusa Tenggara Timur, sebuah ibukota provinsi di wilayah pinggiran post-kolonial Indonesia. Autoetnografi yang saya maksudkan di sini adalah riset ini berangkat dari pengalaman keterlibatan saya di lapangan dan pengetahuan internal terhadap proyek MEREKAM KOTA sebagai data. Posisi sebagai ‘kepala’ proyek yang bekerja selama beberapa tahun terakhir dalam mengembangkan dan secara terus-menerus mengkritik proyek ini memungkinkan saya untuk menganalisis metodologi MEREKAM KOTA berdasarkan pandangan dari dalam. Saya menyadari bahwa metode ini memiliki risiko romantisasi. Meskipun demikian, saya tetap menyadari posisi saya dan menggunakan pertanyaan dekolonial untuk menginvestigasi proyek ini dan keterlibatan saya di dalamnya.
Studi ini menganalisis metode MEREKAM KOTA dengan menanyakan tiga pertanyaan kunci: 1) Siapa peneliti/penulis? 2) Siapa narasumber? atau Siapa yang memiliki arsip? dan 3) Dengan cara apa metodologi ini dapat menantang atau mereproduksi kolonialitas kebenaran di dalam penulisan sejarah? Tujuan studi ini adalah untuk memahami urgensi dekolonialisasi metodologi di dalam historiografi Indonesia.
MEMOSISIKAN MEREKAM KOTA
Pentingnya partisipasi orang muda di dalam penelitian MEREKAM KOTA dan pergeseran pusat sumber sejarah dari arsip kolonial dan pemerintah kepada arsip dan memori keluarga yang pada umumnya dimiliki generasi yang lebih tua harus dipahami di dalam konteks proses dekolonialisasi Indonesia sebagai sebuah negara-bangsa post-kolonial. Dalam memahami konteks ini, saya berangkat dari teori Kuan-Hsing Chen dalam Asia As a Method: Toward the Deimperialization. Chen berargumen bahwa gerakan dekolonialisasi dan deimperialisasi di periode setelah PD II diinterupsi oleh struktur Perang Dingin, yang menghasilkan produksi gambaran komunis sebagai hantu dan kritik anti pemerintah sebagai komunis (2010, p. 4).
Menghubungkan teori ini ke dalam konteks Indonesia, saya mengusulkan bahwa struktur Perang Dingin juga menginterupsi proses dekolonialisasi di Indonesia, yang berpuncak pada periode selama dan sesudah Gerakan 30 September 1965 (G30S 1965). Peristiwa G30S 1965 membuka peluang bagi Jenderal Suharto untuk menjadi pemimpin otoriter Indonesia selama tiga puluh dua tahun. Keberlangsungan kepemimpinan diktator Suharto bergantung pada pembunuhan massal, kekerasan kepada, dan stigmatisasi Partai Komunis Indonesia (PKI), Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani), dan agen-agen komunis/sosialis/revolusi lainnya yang berhubungan dengan PKI. Logika yang menjadi dasar Orde Baru Suharto dalam respon ini terkristalisasi di dalam istilah “stabilisasi,” di mana penghancuran komunisme adalah sesuatu yang harus dilakukan demi stabilitas dan keamanan nasional Indonesia di tengah ancaman agen komunisme yang jahat.
Fondasi utama otoritarianisme Orde Baru adalah kontrol negara atas penulisan sejarah. Hal ini penting karena negara perlu mengontrol penciptaan dan penyebaran propaganda melawan PKI dan Gerwani sebagai basis keberlangsungan kediktatoran Orde Baru. Dengan demikian, pertanyaan mengenai metodologi penulisan sejarah yang mencakup pertanyaan mengenai siapa yang menulis, sumber apa dan milik siapa yang digunakan, dan bagaimana sumber-sumber itu digunakan berada di pusat proses dekolonialisasi historiografi. Sebagaimana yang disampaikan oleh Sutherland (2017, p. 10), arsip bukanlah tempat yang netral, dan arsiparis bukanlah profesi yang netral; keberadaan atau ketidakberadaan arsip dapat secara efektif menciptakan narasi master yang menormalisasi kematian (p.13). Dalam kasus Indonesia, saya bersikeras bahwa Orde Baru sukses dalam membuat masyarakat Indonesia memahami sejarah sebagai apa yang dikatakan negara mengenai siapa di dalam relasi dengan apa. Siapa yang menang, siapa yang kalah, siapa yang disebut jahat, dan siapa yang disebut pahlawan dibingkai di dalam sudut pandang negara. Dengan demikian, sudut pandang lain, yang biasanya adalah sudut pandang korban kekerasan negara, dihancurkan demi alasan stabilitas.
Saya berargumen bahwa metodologi penulisan sejarah yang diproduksi negara dan konten dari sejarah itu sendiri beroperasi di dalam apa yang Sylvia Wynter (2003, p 260) sebut sebagai coloniality of being/power/truth/freedom, yaitu, representasi berlebihan konsepsi kelas borjuis Barat mengenai manusia, dalam hal ini manusia laki-laki (Man), sebagai definisi universal manusia. Saya berpendapat bahwa kolonialitas kebenaran di dalam metodologi dan konten dari sejarah yang diproduksi negara di Indonesia secara aktif mendehumanisasi dan mereduksi apa yang negara lihat sebagai musuh ke dalam kategori yang diciptakan negara untuk melegitimasi kekuasaannya. Dengan demikian, manusia Indonesia yang ideal adalah laki-laki militer, dan para komunis bukanlah manusia. Dengan cara ini, penulis yang sah atas sejarah Indonesia adalah laki-laki militer, dengan arsip dan memori militer sebagai sumber utama.
Sayangnya, kolonialitas di dalam Orde Baru tidak begitu saja dihancurkan bersama dengan kejatuhan Suharto pada saat Reformasi 1998. Kolonialitas ini masih terus-menerus mengalami restrukturisasi, reformasi, dan pemulihan kembali di bawah rezim yang baru. Indonesia menulis sejarah post-kolonial, tetapi metodologi dan kontennya masih mereproduksi kolonialitas yang diwarisi dari metodologi dan narasi master. Saya berpendapat bahwa kolonialitas ini hanya bisa dilawan melalui perlawanan dekolonial dari bawah. Di bagian selanjutnya, saya akan menjelaskan metodologi MEREKAM KOTA sebagai situs refleksi dekolonial.
METODOLOGI MEREKAM KOTA: PENDEKATAN DEKOLONIAL DARI MARJIN
MEREKAM KOTA diinisiasi pada tahun 2019 di Kupang oleh sebuah kolektif seni, budaya dan dokumenter sosial, SkolMus | Multimedia Untuk Semua. Ada tiga pertanyaan utama yang membentuk dasar fundamental dari MEREKAM KOTA. Pertama adalah pertanyaan mengenai akses: mengapa kami hanya belajar tentang sejarah Indonesia tetapi tidak belajar sejarah Kupang? Pertanyaan kedua adalah pertanyaan epistemologi: mengapa menggunakan arsip kolonial untuk menulis sejarah kami, dan bagaimana publik berpartisipasi di dalam penulisan sejarah Kupang? Pertanyaan ketiga dan terakhir terkait dengan pertanyaan pertama: bagaimana sejarah Kupang bisa diakses oleh masyarakat luas? Studi ini akan fokus pada pertanyaan kedua yang MEREKAM KOTA tanyakan: pertanyaan epistemologis, pertanyaan mengenai proses mengetahui, pertanyaan mengenai metodologi.
Siapa yang meneliti?
Salah satu aspek paling penting dari metodologi MEREKAM KOTA adalah partisipasi orang muda di dalam proses penelitian. MEREKAM KOTA merekrut orang muda berusia 18-25 tahun, biasanya tanpa pengalaman penelitian yang mumpuni sebelumnya, untuk berpartisipasi di dalam proses penelitian sejarah berbasis komunitas selama sepuluh bulan. Paling tidak ada dua alasan untuk hal ini. Pertama adalah fakta bahwa di dalam pendidikan formal di Kupang, tidak ada mata pelajaran khusus yang membahas mengenai sejarah lokal. Sebagai seseorang yang lahir ke dalam generasi pasca-Orde Baru, saya tidak mewarisi memori publik yang kaya mengenai sejarah lokal Kupang; baru setelah berpartisipasi di dalam MEREKAM KOTA saya mulai mencari secara lebih jauh mengenai sejarah Kupang dan menemukan berbagai bacaan yang tersebar di mana-mana. Hal ini juga diakui oleh partisipan penelitian yang lain di mana mereka mempelajari sejarah Kupang dalam partisipasi di MEREKAM KOTA (memoriruangimajinasi, 2024).
Kedua, orang muda yang berpartisipasi di dalam proses penelitian kebanyakan lahir setelah jatuhnya kediktatoran Suharto; mereka masuk dalam kelompok yang entah tidak memiliki pengetahuan mengenai kediktatoran Suharto, atau yang mewarisi kolonialitas pengetahuan yang ditransfer oleh generasi yang lebih tua kepada mereka. Proses penelitian ini adalah sebuah situs proses dekolonialisasi bagi para peneliti ketika mereka mulai mempertanyakan pengetahuan mereka sendiri mengenai sejarah Indonesia dan Kupang. Proses ini terjadi ketika mereka mendengar cerita dari sudut pandang berbeda, entah yang mendukung maupun yang mengkritik negara dan pemerintahan, dan mengkritisi informasi yang mereka dengarkan tersebut. Daripada berada di posisi akhir sebagai penerima narasi sejarah yang ditulis pemerintah, para orang muda yang terlibat di dalam proses penelitian masuk ke dalam pertarungan narasi sejarah: Siapa yang harus mereka percaya? Apa itu kebenaran? Apakah kebenaran yang beragam bisa eksis secara bersamaan?
Siapa sumber sejarah, dan siapa yang memiliki arsip dan memori?
Ketika MEREKAM KOTA dimulai pada tahun 2020, kami mencoba mendapatkan akses arsip dari beberapa institusi selain keluarga seperti pemerintah, media massa, sekolah, dan institusi keagamaan. Beberapa tantangan muncul di dalam proses ini. Pertama adalah kesulitan birokrasi dalam mengakses arsip untuk kepentingan penelitian. Kedua adalah keterbatasan arsip institusional yang biasanya hanya memiliki arsip-arsip seremonial yang tidak memungkinkan penulisan sejarah dari bawah. Ketiga, mengikuti istilah Sutherland, adalah “archival amnesty” (2017), yaitu ketidakberadaan arsip dari beberapa periode seperti 1965 dan 1998, periode signifikan di dalam sejarah Indonesia dimana terjadi pembunuhan dan kekerasan massal, juga propaganda melawan kelompok masyarakat tertentu di Indonesia. Belajar dari proses ini, sejak 2022 kami sepenuhnya berfokus pada arsip keluarga. Keputusan ini diambil untuk lebih setia pada visi MEREKAM KOTA mengenai proses partisipatoris di mana arsip dan memori keluarga mengambil tempat utama.
Arsip dan memori keluarga memegang peran penting dalam proses dekolonialisasi. Daripada melihat kepada arsip-arsip seremonial atau “archival amnesty” di dalam koleksi arsip institusional, “keseharian” dari arsip dan memori keluarga mengandung pengetahuan yang dianggap tidak penting oleh negara atau yang dianggap tidak sesuai dengan narasi pemerintah. Lebih penting lagi, arsip dan memori keluarga memungkinkan penulisan kembali sejarah dari sudut pandang korban kekerasan negara. Salah satu contohnya adalah pertemuan MEREKAM KOTA dengan keluarga korban kekerasan pemerintah terhadap Barisan Tani Indonesia, Oma Net Markus. Cerita dan arsipnya tidak menjadi bagian dari narasi sejarah pemerintah, tetapi melalui pemusatan kembali metodologi, apa yang sebelumnya tidak didengar menjadi didengar (Mage, 2020).
Di bagian selanjutnya saya akan menganalisis metodologi MEREKAM KOTA menggunakan lensa dekolonial untuk melihat batasan dan kemungkinan yang ditawarkan oleh praksis ini.
KETERBATASAN DAN KEMUNGKINAN
Di bagian akhir ini, saya berangkat dari pengalaman saya dan mendialogkannya dengan pemikir dekolonial untuk merefleksikan keterbatasan dan kemungkinan yang ditawarkan oleh metode MEREKAM KOTA. Saya mengusulkan bahwa metode MEREKAM KOTA, dibaca dalam konteks perjalanan sejarah Indonesia, menyediakan sebuah imajinasi mengenai cara baru mengetahui sejarah. Daripada bergantung pada arsip negara, yang tidak netral dan melayani kepentingan narasi master, MEREKAM KOTA memusatkan proses penelitian ke dalam ruang intim keluarga. Ruang ini menyimpan sejarah biasa dari orang-orang biasa—ruang di mana kuasa negara jarang menyentuh. Tetapi, pada saat yang sama, sangat dipengaruhi kondisi makro negara dan dunia global yang terkoneksi secara luas.
Linda Smith dalam Decolonizing Methodologies: Research and Indigenous Peoples (2012, p. 29) berargumen bahwa proses imperialisme menghasilkan keterputusan hubungan masyarakat adat dari tanah, sejarah, bahasa, hubungan sosial, dan cara mereka berpikir, merasa, dan berinteraksi dengan dunia. Dalam konteks Indonesia, sejarah ditulis untuk kepentingan nasional dan agenda stabilisasi Orde Baru, dengan demikian sejarah lokal berada di panggung belakang dan dilihat tidak begitu penting untuk dipelajari. Dalam proses pembangunan identitas nasional setelah peristiwa traumatis G30S dan di dalam perjuangan melawan agen komunis yang jahat, beragam simbol negara digunakan untuk membangun apa yang Anderson sebut sebagai “komunitas terbayang” (Anderson, 1983). Kurikulum sekolah, mengikuti hal ini, menempatkan sejarah nasional lebih penting daripada sejarah lokal, mereproduksi kolonialitas atas kekuasaan yang terkandung di dalam narasi yang diproduksi negara.
Pemusatan kembali aktor penulisan sejarah dari negara/militer kepada orang muda menghubungkan kembali generasi muda kepada tanah, sejarah, bahasa dan relasi sosial di kota di mana mereka hidup. Daripada menjadi konsumen yang menerima apa yang dilihat negara perlu untuk ditempatkan di dalam buku sejarah, orang muda mengambil alih proses penelitian ke dalam tangan mereka, menemukan narasi yang bertentangan di dalam sejarah, dan menanggapinya secara kritis. Pertemuan dengan beragam naratif dan bukan hanya narasi “resmi” yang diproduksi oleh negara adalah langkah pertama menuju kesadaran bahwa tidak ada sudut pandang tunggal, melainkan beragam sudut pandang di dalam perjalanan sejarah.
Meskipun demikian, ada keterbatasan di dalam metode ini yaitu kecenderungan romantisasi partisipasi orang muda tanpa mengakui bahwa mereka mewarisi kolonialitas pengetahuan di dalam proses produksi pengetahuan mereka secara individu. Sebagaimana disampaikan oleh Smith (2012, p. 1), istilah ‘research’ itu sendiri terhubung dengan imperialisme dan kolonialisme Eropa, dan dengan demikian proses riset adalah alat mester untuk mengklaim kepemilikan atas produksi pengetahuan kelompok terjajah. Hal ini juga tidak bisa dipisahkan dari sistem pendidikan negara post-kolonial seperti Indonesia, yang membentuk orang-orang yang dididik di dalamnya, termasuk para peneliti muda MEREKAM KOTA. Dengan demikian, hal yang penting bukan saja partisipasi orang muda, melainkan juga dekolonialisasi atas pemahaman mereka terhadap proses penelitian.
Hal yang sama juga dapat diaplikasikan ke dalam pemahaman atas arsip dan memori keluarga sebagai situs penelitian. Arsip dan memori keluarga adalah aspek penting dalam proses dekolonialisasi. Sebagaimana diusulkan oleh Woodham et al. (2017, p. 204), arsip keluarga adalah contoh dari warisan yang berada di ranah warisan yang dikelola dan tidak dikelola; arsip ini memiliki lebih banyak nuansa hubungan dan tensi, secara khusus terkait apa yang keluarga tersebut maknai sebagai pengetahuan historis. Berkaitan dengan ini, Kirshch et al. (2023, p. 3) juga melihat kemampuan arsip keluarga untuk mengeksplorasi berbagai retakan di dalam narasi sejarah, ruang-ruang marjin di mana suara-suara ditekan, didiamkan, atau diabaikan. Sebagaimana yang sudah saya tunjukan dalam metode MEREKAM KOTA, arsip keluarga mengandung cerita yang tidak ditunjukan dalam rekaman “resmi” dari narasi dominan sejarah, cerita yang hanya dapat didengar melalui proses antargenerasi, cerita yang membuka kerapuhan dan trauma. Proses ini hanya bisa terjadi dalam riset yang menekankan hubungan saling belajar antargenerasi antara para peneliti dan narasumber. Para keluarga, sebagai pemilik arsip, adalah pihak yang menentukan arsip mana yang mereka simpan dan mana yang tidak mereka simpan, ini dilakukan di luar otoritas negara. Tetapi, pada saat yang sama, arsip keluarga juga mengandung informasi yang pada hakekatnya terhubung dengan kondisi historis yang lebih luas.
Meskipun demikian, kita juga harus mengingat bahwa arsip dan memori keluarga dapat mereproduksi narasi dominan dan kolonialitas kekuasaan itu sendiri. Meskipun kita menghargai arsip dan memori keluarga, siapa keluarga yang memiliki arsip itu jugalah penting. Arsip dan memori dari keluarga pensiunan militer dan keluarga biasa di pinggiran kota Kupang sama-sama merupakan arsip keluarga. Tetapi, kedua arsip dan memori ini bisa menceritakan hal yang berbeda dari dua sudut sejarah yang berbeda. Lebih dalam lagi, mengganti pahlawan dalam sejarah dari seorang pria militer menjadi seorang rakyat biasa juga beresiko mereproduksi kolonialitas kekuasaan. Dengan demikian, penting untuk kembali ke argumen Smith, “Jika kita menulis tanpa berpikir secara kritis mengenai tulisan kita, itu berbahaya. Menulis juga bisa berbahaya karena kita memperkuat dan mempertahankan sebuah gaya diskursus yang tidak tanpa agenda” (2012, p. 37). Artinya arsip dan memori harus diteliti secara kritis daripada diterima sebagaimana adanya. Arsip dan memori bukanlah tujuan akhir tetapi merupakan titik awal untuk menceritakan kembali sejarah. Oleh karenanya, para penulis tidak netral, karena mereka memposisikan diri mereka dari satu tempat. Dalam kasus penulis dekolonial, penting untuk berdiri di sisi korban yang kemanusiaannya seringkali disangkal oleh kekuasaan dominan yang beroperasi di bawah coloniality of being/power/truth/freedom, dan pada saat yang sama, mengevaluasi kolonialitas yang sama yang mungkin direproduksi di dalam narasi sang korban.
KESIMPULAN
Dari pusat kekuasaan politik Indonesia seperti Jakarta, Kupang mungkin terdengar tidak penting. Tetapi, drama politis yang terjadi di sana memberikan dampak ke setiap sudut termasuk Kupang. Di mana tempat Kupang dalam sejarah ini? Bagaimana dampak kolonialisme di kota ini? Melakukan dekolonialisasi sejarah dari pinggiran seperti Kupang dimulai dari kesadaran bahwa Kupang itu sendiri terletak di pinggiran secara geografis, ekonomi, politik, dan sosio-budaya; arsip dan memori keluarga juga ada di pinggiran; dan orang muda juga ada di pinggiran karena suara mereka yang mungkin terdengar kurang dewasa. Lapisan marjinalitas ini membuka kemungkinan penting bagi kontribusi kepada penulisan sejarah dalam konteks post-kolonial Indonesia. Tetapi, tanpa interogasi terus menerus, bahkan proyek ambisius seperti ini dapat mereproduksi mode pengetahuan kolonial. Dengan demikian, jika historiografi post-kolonial Indonesia tidak melalui proses dekolonialisasi, proses ini hanya akan terus mereproduksi pengetahuan yang melayani kepentingan pelaku kekerasan negara dibanding menjadi ruang para korban bersuara.
REFERENSI
Anderson, B.R.O. (1983) Imagined communities: reflections on the origin and spread of nationalism. London: Verso.
Chen, K.-H. (2010) Asia as method: toward deimperialization. Durham: Duke University Press.
Kirsch, G.E. et al. (eds) (2023) Unsettling Archival Research. Southern Illinois University Press. Available at: https://doi.org/10.2307/jj.9669312.
Mage, J. (2020) ‘Michael Markus: Tokoh Yang Dituduh PKI dan Menghilang Tanpa Jejak’, Merekam Kota, 24 November. Available at: https://merekamkota.org/michael-markus-tokoh-yang-dituduh-pki-dan-menghilang-tanpa-jejak/ (Accessed: 21 June 2025).
memoriruangimajinasi (2024) ‘CERITA TIM PENGARSIPAN’, Instagram, 11 January. Available at: https://www.instagram.com/p/DAlLEjjSLhl/ (Accessed: 21 June 2025).
Smith, L.T. (2012) Decolonizing methodologies: research and Indigenous peoples. Second edition. London: Zed Books.
Sutherland, T. (2017) ‘Archival Amnesty: In Search of Black American Transitional and Restorative Justice’, Journal of Critical Library and Information Studies, 1(2). Available at: https://doi.org/10.24242/jclis.v1i2.42.
Woodham, A. et al. (2017) ‘We Are What We Keep: The “Family Archive”, Identity and Public/Private Heritage’, Heritage & Society, 10(3), pp. 203–220. Available at: https://doi.org/10.1080/2159032X.2018.1554405.
Wynter, S. (2003) ‘Unsettling the Coloniality of Being/Power/Truth/Freedom: Towards the Human, After Man, Its Overrepresentation—An Argument’, CR (East Lansing, Mich.), 3(3), pp. 257–337. Available at: https://doi.org/10.1353/ncr.2004.0015.
ARSIP
Keluarga Markus
Keluarga Sulungbudi
Keluarga Amalo
